Rabu, 03 Desember 2025 Kat : Berita Desa

IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Apa itu IKD?
IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah bentuk digital dari KTP-el yang dapat diakses melalui aplikasi resmi "Identitas Digital" dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dengan IKD, data kependudukan dapat dilihat dan digunakan langsung lewat smartphone sehingga lebih praktis dan aman.
Manfaat IKD
1. Praktis & Mudah Diakses
Warga tidak perlu selalu membawa KTP fisik. KTP digital bisa ditampilkan lewat aplikasi.
2. Lebih Aman
Data terlindungi dengan enkripsi, sehingga mengurangi risiko kehilangan atau penyalahgunaan identitas.
3. Mendukung Pelayanan Publik Digital
IKD digunakan pada berbagai layanan pemerintah dan swasta yang sudah terintegrasi dengan Dukcapil.
4. Update Data Lebih Cepat
Jika ada perubahan data, seperti alamat atau status pernikahan, akan otomatis ter-update di aplikasi.
Apa Saja yang Terdapat di IKD?
1. Data KTP-el (NIK, nama, tanggal lahir, alamat, golongan darah, dll.)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Data kependudukan lainnya yang terintegrasi
4. Riwayat perubahan data
5. QR Code untuk keperluan validasi
Cara Aktivasi IKD
1. Download aplikasi “Identitas Digital” dari Play Store atau App Store.
2. Datang ke Kantor Desa untuk melakukan aktivasi.
3. Petugas akan memandu verifikasi berupa:
* NIK dan data pribadi
* Verifikasi wajah (face recognition)
* Scan QR Code dari petugas
4. Setelah aktivasi berhasil, IKD langsung bisa digunakan.
Syarat Aktivasi
1. Memiliki KTP-el
2. Memiliki smartphone yang mendukung
3. Nomor HP aktif
4. Email aktif
Siapa yang Bisa Menggunakan IKD?
Semua penduduk Indonesia, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang sudah memiliki KTP-el.
Penulis : Operator
Dilihat : 3
Belum ada komentar
Form Komentar
Artikel Lainnya

Komentar Terbaru

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 46
Pengunjung Kemarin 48
Pengunjung Minggu Ini 2200
Pengunjung Bulan Ini 5731
Total Pengunjung 80.166
IP Address 216.73.216.56
Browser Unknown Browser