IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah bentuk digital dari KTP-el yang dapat diakses melalui aplikasi resmi "Identitas Digital" dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dengan IKD, data kependudukan dapat dilihat dan digunakan langsung lewat smartphone sehingga lebih praktis dan aman.
1. Praktis & Mudah Diakses
Warga tidak perlu selalu membawa KTP fisik. KTP digital bisa ditampilkan lewat aplikasi.
2. Lebih Aman
Data terlindungi dengan enkripsi, sehingga mengurangi risiko kehilangan atau penyalahgunaan identitas.
3. Mendukung Pelayanan Publik Digital
IKD digunakan pada berbagai layanan pemerintah dan swasta yang sudah terintegrasi dengan Dukcapil.
4. Update Data Lebih Cepat
Jika ada perubahan data, seperti alamat atau status pernikahan, akan otomatis ter-update di aplikasi.
Apa Saja yang Terdapat di IKD?
1. Data KTP-el (NIK, nama, tanggal lahir, alamat, golongan darah, dll.)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Data kependudukan lainnya yang terintegrasi
4. Riwayat perubahan data
5. QR Code untuk keperluan validasi
1. Download aplikasi “Identitas Digital” dari Play Store atau App Store.
2. Datang ke Kantor Desa untuk melakukan aktivasi.
3. Petugas akan memandu verifikasi berupa:
* NIK dan data pribadi
* Verifikasi wajah (face recognition)
* Scan QR Code dari petugas
4. Setelah aktivasi berhasil, IKD langsung bisa digunakan.
1. Memiliki KTP-el
2. Memiliki smartphone yang mendukung
3. Nomor HP aktif
4. Email aktif
Siapa yang Bisa Menggunakan IKD?
Semua penduduk Indonesia, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang sudah memiliki KTP-el.
Penulis : Operator
Dilihat : 3
Form Komentar