Gerung – Kasi Kesejahteraan Desa Beleka bersama Kepala Dusun Mendagi menghadiri undangan sosialisasi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Rabu (24/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor DPMD Kabupaten Lombok Barat tersebut dilaksanakan dalam rangka penataan pedagang kaki lima yang akan menempati kawasan Plaza Bundaran GMS Gerung. Kehadiran Kasi Kesejahteraan Desa Beleka dan Kepala Dusun Mendagi merupakan bentuk perwakilan resmi dari Kepala Desa Beleka.
Dalam pertemuan tersebut, Disperindag Kabupaten Lombok Barat menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi kesepakatan bersama terkait mekanisme penataan dan penempatan pedagang, yaitu:
1. Pedagang diperbolehkan berjualan dengan lokasi yang telah ditetapkan, yakni hanya di area Plaza 2.
2. Pedagang yang diizinkan berjualan adalah pedagang yang telah tercatat dan terdaftar secara resmi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat.
3. Penentuan lokasi stand jualan akan dilakukan melalui sistem undian pada tanggal 29 Desember 2025, dan pedagang tidak diperkenankan memilih atau menentukan sendiri lokasi stand yang akan ditempati.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pedagang dapat memahami aturan yang telah ditetapkan sehingga penataan kawasan Plaza GMS Gerung dapat berjalan tertib, rapi, dan mendukung kenyamanan bersama. Pemerintah Desa Beleka pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut dan siap menyampaikan hasil pertemuan kepada masyarakat, khususnya para pedagang yang berasal dari wilayah Desa Beleka.
Penulis : Operator
Dilihat : 6
Form Komentar