BPD adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD berasal dari wakil masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah, ditetapkan secara demokratis. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan mengawasi kinerja pemerintah desa.

No Nama Jabatan Jenis Kelamin Usia Dusun RW RT
Data tidak ditemukan